topmetro.news – Pelaku bisnis haram narkoba saat ini sudah mulai oleng untuk melakukan transaksi. Sehingga, kandang kambing pun menjadi alternatif sebagai lapak bisnis barang perusak masa depan generasi muda tersebut.
Seperti perilaku seorang pria berinisial DK, warga Jalan Sei Sekala Gang Bahagia Kecamatan Selesai, Langkat ini. Tapi sial baginya, karena kegiatan haramnya itu sudah terendus petugas.
Kasat Narkoba Polres Binjai AKP M Rian Permana SIK, menceritakan kronologis penangkapan DK spesialis bisnis sabu di kandang kambing tersebut.
Pada Hari Sabtu (13/11/2021) sekira pukul 18.30 WIB, AKP M Rian Permana SIK mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya seseorang, yang menurut dugaan, memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu. TKP-nya Jalan Sei Sekala Gang Bahagia, Kecamatan Selesai, Langkat, tepatnya di salah satu gubuk kandang kambing. Selanjutnya Kasat Narkoba ini memerintahkan Kanit I Ipda Dapot Hutasoit, beserta personil menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut. Sekaligus melakukan penyelidikan.
Kemudian, Tim Unit I langsung menuju TKP. Dan setelah melakukan penyelidikan, pada pukul 21.00 WIB, Tim Unit I Sat Narkoba Polres Binjai melihat seseorang dengan ciri-ciri sesuai laporan sedang berada di dalam sebuah kandang kambing.
“Lalu petugas melakukan ‘undercover buy’ dengan berpura-pura bertransaksi senilai Rp100.000 untuk satu paket sabu. Kemudian Tim Unit I langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku yang diketahui berinisial DK. Saat digeledah, tim menemukan barang bukti (BB) narkotika jenis sabu yang tersimpan di dalam kotak kecil warna biru sebanyak 21 paket. Berada di atas meja tepat di samping tersangka,” terang AKP M Rian Permana SIK, Rabu (17/11/2021).
Tersangka Lain
Pada saat itu, petugas juga turut melakukan penangkapan terhadap tersangka lainnya berinisial AN dan AP. Keduanya pada saat itu juga berada di TKP dan sudah membeli sabu sebanyak 1 paket kecil dengan harga Rp50.000 dari tersangka DK. “Kemudian petugas melakukan intograsi terhadap pelaku DK. Dan mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang ia peroleh dari seseorang berinisial Haji B (masih DPO-red), warga Kota Medan,” ujarnya.
Selanjutnya, petugas juga melakukan pengeledahan di rumah pelaku yang berjarak tidak jauh dari TKP penangkapan. Selanjutnya, tim menemukan barang bukti sabu di dalam kotak HP merk Vivo sebanyak tiga paket.
“Kemudian di belakang rumah TSK ditemukan 1 buah kotak kaca mata yang di dalamnya berisikan 1 buah timbangan elektrik dan 2 bungkus plastik klip bening kosong. Kemudian petugas membawa pelaku beserta BB ke Polres Binjai guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
reporter | Rudy Hartono